Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Akan Diubah Menjadi Non Berjenjang

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menunjukkan keprihatinannya terhadap sistem rujukan BPJS Kesehatan yang saat ini diterapkan. Masalah tersebut membuat pasien sering kali berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya sebelum akhirnya mendapatkan perawatan yang tepat.

Kondisi ini tidak hanya membuang waktu pasien, tetapi juga menyebabkan pemborosan anggaran BPJS Kesehatan yang seharusnya dapat dihemat. Budi mengungkapkan bahwa sistem rujukan berlapis ini perlu ditinjau ulang agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Dia menyampaikan bahwa banyak kasus kedaruratan, seperti serangan jantung, justru menjalani proses rujukan yang panjang. Pasien yang membutuhkan perawatan kritis seharusnya langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A, yang memiliki fasilitas untuk operasi jantung terbuka.

Pentingnya Penyesuaian Sistem Rujukan BPJS Kesehatan untuk Pasien

Sistem rujukan yang ada saat ini pada dasarnya tidak mempertimbangkan kebutuhan mendesak pasien. Budi menegaskan, seharusnya BPJS tidak perlu mengeluarkan dana untuk beberapa rujukan hanya untuk satu pasien, melainkan cukup dengan satu kali rujukan ke fasilitas kesehatan yang tepat.

Dalam konteks ini, pasien juga diuntungkan karena tidak perlu melalui serangkaian rujukan yang memakan waktu. Penyederhanaan sistem menjadi semakin penting agar pasien dapat menerima layanan yang lebih cepat dan akurat dalam situasi darurat.

Budi mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan perubahan signifikan dalam sistem rujukan tersebut. Dengan adanya rujukan berbasis kompetensi, fasilitas kesehatan akan lebih mampu memberikan layanan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

Perubahan yang Diharapkan dalam Pengelolaan Tarif Layanan BPJS Kesehatan

Rencana perubahan juga mencakup penyederhanaan tarif layanan dan administrasi BPJS. Pengurangan jumlah kode tarif akan membuat proses klaim lebih mudah dan lebih efisien bagi fasilitas kesehatan.

Pemerintah mengubah sistem rawat jalan dari satu jenis layanan menjadi 159 jenis layanan yang berbeda. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian lebih bagi pasien atas biaya yang akan mereka tanggung.

Dengan langkah tersebut, diharapkan pasien dapat lebih merasa tenang saat menerima pelayanan kesehatan, tanpa harus khawatir tentang kekacauan dalam biaya perawatan. Keterbukaan dan transparansi dalam sistem tarif menjadi langkah berikutnya yang perlu diterapkan.

Penyederhanaan Alur Rujukan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

Menkes Budi juga menekankan bahwa meskipun alur rujukan tetap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dokter di tingkat tersebut akan mempunyai otoritas untuk menentukan tingkat layanan yang diperlukan pasien. Ini adalah langkah inovatif yang memberikan kendali lebih kepada tenaga medis.

Misalnya, jika pasien mengalami stroke, dokter di FKTP dapat langsung merujuk ke rumah sakit dengan layanan stroke tingkat C jika kondisi pasien tidak terlalu berat. Namun, jika diperlukan, pasien bisa langsung dibawa ke RS dengan tingkat layanan yang lebih tinggi.

Dengan cara ini, pasien tidak akan lagi mengalami proses naik-turun kelas yang melelahkan dan membuang waktu. Namun, sistem baru ini belum sepenuhnya diterapkan dan masih dalam tahap persiapan untuk diimplementasikan secara menyeluruh.

Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, menjelaskan bahwa sistem baru ini dirancang sesuai dengan kebutuhan medis dan tingkat keparahan penyakit yang dialami pasien. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih akurat untuk masyarakat.

Related posts